Minggu, 31 Juli 2022

Tanya Jawab Bahaya Narkoba

Katakan Tidak pada Narkoba
Katakan Tidak pada Narkoba

1. Apakah yang dimaksud dengan Narkoba?

Jawab: Istilah narkoba banyak digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, yang sebenarnya merupakan zat adiktif.  Namun, tidak semua zat adiktif adalah narkoba, misalnya kafein, alkohol, dan nikotin.


2. Jelaskanlah yang dimaksud Narkotika?

Jawab: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Misalnya: heroin/putaw, kokain, ganja, morfin, petidin, metadon, dan kodein.


3. Apakah psikotropika itu?

Jawab: psikotropika merupakan obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku seseorang. Misalnya orang yang sulit tidur, bila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Contoh psikotropika: ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin), LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina), amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, Ritalin, pentobarbital, flunitrazepam, diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam (obat tidur).


4. Sebutkan zat selain narkotika dan psikotropika yang terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat?

Jawab: Selain narkotika dan psikotropika terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar dan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, zat tersebut dinamakan zat psikoaktif. Beberapa contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin,  dan kafein.


5. Bagaimana tanggapan anda tentang sindikat pengedar narkoba?

Bacalah cuplikan berita dari salah satu situs di internet berikut! “Sindikat pengedar narkoba pada salah satu provinsi di Indonesia, berhasil disergap petugas kepolisian. Seorang bandar narkoba berinisial Mr. X, ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 5 gram sabu-sabu. Penangkapan terhadap Mr. X ini dilakukan petugas Unit Narkoba Poltabes setempat, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang dilakukan tersangka dengan bandar lainnya. Mengetahui  kedatangan petugas, tersangka sempat mengelak dan membantah bahwa ia pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 5 gram. Mr. X yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk kemudian diadili di pengadilan”. Sumber: dimodifikasi dari Indosiar.com

Diskusikanlah dengan teman pertanyaan di bawah ini ?

a. Analisislah mengapa orang yang mengedarkan narkoba tersebut harus ditangkap?

Jawab: Hasil analisis: orang yang mengedarkan narkoba harus ditangkap karena orang tersebut telah melanggar hukum, selain itu juga merusak diri orang lain. Narkoba merupakan benda yang diharamkan sehingga penyebarannya perlu untuk dihentikan agar penyebarannya tidak semakin meluas.

b. Apa sebenarnya kerugian penggunaan narkoba sehingga pelaku pengedarnya harus diamankan oleh pihak yang berwenang?

Jawab: Kerugian penggunaan narkoba dapat kehilangan kesadaran dan kecanduan. Orang yang sudah kehilangan kesadaran dan kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk memperoleh narkoba tersebut. Selain itu pengguna narkoba berisiko mengalami gangguan jiwa serta terserang berbagai penyakit seperti jantung, anemia, HIV, daya berpikir berkurang, overdosis, bahkan kematian.


6. Tahukah Kamu arti Stimulan, Sedatif, dan Halusinogen?

Jawab: Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu:

a. Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah. Stimulan akan membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah, contohnya kafein, nikotin, kokain, dan metamfetamin. Ingatlah! Kokain dan metamfetamin dilarang digunakan, barang siapa yang menggunakan di luar ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun penjara.

b. Sedatif/hipnotika atau dikenal dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan dengan stimulan.  Depresan akan menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya. Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk, menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks. Contoh depresan misalnya: asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.

c. Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal. Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata. Contoh halusinogen misalnya, LSA (Lysergic acid amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide). Penggunaan LSA dan LSD juga dilarang oleh hukum, oleh karena itu hindarilah zat-zat ini.


7. Zat apa sajakah dalam rokok yang berbahaya bagi kesehatan?

Jawab: zat yang terkandung dalam rokok yang berbahaya bagi kesehatan sebagi berikut.

Gambar Berbagai Senyawa Kimia dalam Rokok

8. Mengapa minuman beralkohol berbahaya bagi kesehatan?

Jawab: Jenis alkohol yang banyak digunakan yaitu  etanol  (C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Bila seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi, menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran. Oleh sebab itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan. Selain etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol yang biasa digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari metanol dikenal juga dengan nama spiritus. Zat ini sangat beracun dan bila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat menjadi buta atau bahkan meninggal dunia.


9. Tahukah Kamu, Wajib Lapor Pecandu Narkoba?

Jawab: Pecandu cukup umur dan orangtua/wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri/dilaporkan keluarganya pada pejabat/ lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan (UU Narkotika Pasal 88).


10. Tahukah Kamu, Hukuman bagi Pengguna Narkotika?

Jawab: Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1 tahun (UU Narkotika Pasal 85). Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (UU Narkotika Pasal 84).


11. Tahukah Kamu, sanksi bagi pengguna psikotropika?

Jawab: Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59).


12. Bagaimanakah Upaya menjaga diri dari bahaya narkoba?

Jawab: Upaya menjaga diri dari bahaya narkoba diantaranya mengenal dan menilai diri sendiri, meningkatkan harga diri, meningkatkan rasa percaya diri, terampil mengatasi masalah dan mengambil keputusan, memilih pergaulan yang baik dan terampil menolak tawaran narkoba, terampil sebagai agen pencegahan penyalahgunaan narkoba, menerapkan pola hidup sehat, memperkuat iman dan taqwa, melakukan kegiatan yang positif, dan membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan teman dan keluarga.


13. Tahukah Kamu, Ikrar Pemuda Anti Narkoba?

Jawab: Agar pemuda bangsa Indonesia terbebas dari narkoba, dibentuklah ikrar pemuda anti narkoba, yang bunyinya sebagai berikut. “Kami pemuda-pemudi Indonesia, sebagai harapan bangsa berjanji. (1) Akan tetap menjaga masa depan kami dengan cara menjauhi narkoba. (2) Akan tetap memelihara hubungan persahabatan yang terjalin antara sesama dengan cara saling mengedukasi maupun melengkapi dan menginspirasi untuk tetap menerapkan gaya hidup sehat tanpa narkoba. (3) Akan tetap berdiri teguh tidak tergoyahkan dalam berinisiatif, berinovasi, dan berpartisipasi dalam segala upaya untuk mencapai masa depan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

 

Referensi:

Buku Guru dan Buku Siswa. Ilmu Pengetahuan Alam. SMP/MTs Kelas VIII Semester 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Gambar Katakan tidak pada Narkoba dari Isc.bphn.go.id

Baca juga:

Zat Aditif dan Zat Adiktif

01

 Zat Aditif dan Zat Adiktif

02

 Zat Aditif

03

 Mengidentifikasi Zat Aditif dalam Makanan dan Minuman

04

 Pewarna Makanan dan Minuman

05

 Menyelidiki Pewarna Alami dan Buatan pada Makanan atau Minuman

06

 Pemanis Makanan dan Minuman

07

 Cara Membuat Gula Kelapa

08

 Pengawet Makanan dan Minuman

09

 Penyedap Makanan dan Minuman

10

 Pemberi Aroma Makanan dan Minuman

11

 Pengental Makanan

12

 Pengemulsi Makanan

13

 Menyelidiki Dampak Negatif Zat Aditif dalam Makanan dan Minuman

14

 Zat Adiktif

15

 Narkotika

16

 Psikotropika

17

 Zat Psiko Aktif Lainnya

18

 Dampak Penggunaan Zat Adiktif bagi Kesehatan

19

 Percobaan Bahaya Rokok Bagi Kesehatan

20

 Tanya Jawab Bahaya Narkoba

21

 Rehabilitasi Pecandu Narkoba

22

 Upaya Pencegahan Diri dari Bahaya Narkoba

Tidak ada komentar: