Katakan Tidak pada Narkoba |
1. Apakah yang dimaksud dengan Narkoba?
Jawab: Istilah narkoba
banyak digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, yang
sebenarnya merupakan zat adiktif. Namun,
tidak semua zat adiktif adalah narkoba, misalnya kafein, alkohol, dan nikotin.
2. Jelaskanlah yang dimaksud Narkotika?
Jawab: Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan
menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Misalnya: heroin/putaw, kokain,
ganja, morfin, petidin, metadon,
dan kodein.
3. Apakah psikotropika itu?
Jawab: psikotropika merupakan
obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku
seseorang. Misalnya orang yang sulit tidur, bila meminum obat tidur (golongan
psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak. Contoh psikotropika:
ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin), LSD (Lysergic acid diethylamide), dan
STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina), amfetamin, metamfetamin,
fenisiklidin, Ritalin, pentobarbital, flunitrazepam, diazepam, klobazam,
fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam (obat tidur).
4. Sebutkan zat selain narkotika dan psikotropika yang terdapat
zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat?
Jawab: Selain
narkotika dan psikotropika terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh
terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam
jumlah besar dan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh,
zat tersebut dinamakan zat psikoaktif. Beberapa contoh zat psikoaktif selain
narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.
5. Bagaimana tanggapan anda tentang sindikat pengedar narkoba?
Bacalah cuplikan berita dari salah satu situs di internet
berikut! “Sindikat pengedar narkoba pada salah satu provinsi di Indonesia,
berhasil disergap petugas kepolisian. Seorang bandar narkoba berinisial Mr. X,
ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 5 gram sabu-sabu. Penangkapan
terhadap Mr. X ini dilakukan petugas Unit Narkoba Poltabes setempat, setelah
menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang dilakukan
tersangka dengan bandar lainnya. Mengetahui
kedatangan petugas, tersangka sempat mengelak dan membantah bahwa ia
pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua
paket sabu-sabu seberat 5 gram. Mr. X yang berprofesi sebagai tukang servis
elektronik ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk kemudian diadili di pengadilan”.
Sumber: dimodifikasi dari Indosiar.com
Diskusikanlah dengan teman pertanyaan di bawah ini ?
a.
Analisislah mengapa orang yang mengedarkan narkoba tersebut harus ditangkap?
Jawab: Hasil analisis: orang
yang mengedarkan narkoba harus ditangkap karena orang tersebut telah melanggar
hukum, selain itu juga merusak diri orang lain. Narkoba merupakan benda yang
diharamkan sehingga penyebarannya perlu untuk dihentikan agar penyebarannya tidak
semakin meluas.
b.
Apa sebenarnya kerugian penggunaan narkoba sehingga pelaku pengedarnya harus
diamankan oleh pihak yang berwenang?
Jawab: Kerugian
penggunaan narkoba dapat kehilangan kesadaran dan kecanduan. Orang yang sudah
kehilangan kesadaran dan kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk
memperoleh narkoba tersebut. Selain itu pengguna narkoba berisiko mengalami
gangguan jiwa serta terserang berbagai penyakit seperti jantung, anemia, HIV,
daya berpikir berkurang, overdosis, bahkan kematian.
6. Tahukah Kamu arti Stimulan, Sedatif, dan Halusinogen?
Jawab: Zat adiktif
juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu:
a. Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan
aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti
meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah. Stimulan akan
membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah, contohnya kafein, nikotin,
kokain, dan metamfetamin. Ingatlah! Kokain dan metamfetamin dilarang digunakan,
barang siapa yang menggunakan di luar ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun
penjara.
b. Sedatif/hipnotika atau dikenal dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan
dengan stimulan. Depresan akan
menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya.
Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk, menurunkan
tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks.
Contoh depresan misalnya: asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.
c. Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek
halusinasi atau khayal. Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu
yang sebenarnya tidak nyata. Contoh halusinogen misalnya, LSA (Lysergic acid
amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide). Penggunaan LSA dan LSD juga
dilarang oleh hukum, oleh karena itu hindarilah zat-zat ini.
7. Zat apa sajakah dalam rokok yang berbahaya bagi kesehatan?
Jawab: zat yang
terkandung dalam rokok yang berbahaya bagi kesehatan sebagi berikut.
8. Mengapa minuman beralkohol berbahaya bagi kesehatan?
Jawab: Jenis alkohol yang
banyak digunakan yaitu etanol
(C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami
melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae). Bila
seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya
akan tinggi, menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.
Oleh sebab itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan. Selain
etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol
yang biasa digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu. Dalam
kehidupan sehari-hari metanol dikenal juga dengan nama spiritus. Zat ini sangat
beracun dan bila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat
menjadi buta atau bahkan meninggal dunia.
9. Tahukah Kamu, Wajib Lapor Pecandu Narkoba?
Jawab: Pecandu cukup
umur dan orangtua/wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan
diri/dilaporkan keluarganya pada pejabat/ lembaga yang ditunjuk pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan (UU Narkotika Pasal 88).
10. Tahukah Kamu, Hukuman bagi Pengguna Narkotika?
Jawab: Barang siapa
dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri
sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan
golongan III 1 tahun (UU Narkotika Pasal 85). Barang siapa dengan tanpa hak dan
melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara
dan denda 500 juta rupiah; golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta
rupiah (UU Narkotika Pasal 84).
11. Tahukah Kamu, sanksi bagi pengguna psikotropika?
Jawab: Barang siapa
tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar
ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah
(UU Psikotropika pasal 59).
12. Bagaimanakah Upaya menjaga diri dari bahaya narkoba?
Jawab: Upaya menjaga
diri dari bahaya narkoba diantaranya mengenal dan menilai diri sendiri,
meningkatkan harga diri, meningkatkan rasa percaya diri, terampil mengatasi
masalah dan mengambil keputusan, memilih pergaulan yang baik dan terampil
menolak tawaran narkoba, terampil sebagai agen pencegahan penyalahgunaan
narkoba, menerapkan pola hidup sehat, memperkuat iman dan taqwa, melakukan
kegiatan yang positif, dan membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan
teman dan keluarga.
13. Tahukah Kamu, Ikrar Pemuda Anti Narkoba?
Jawab: Agar pemuda bangsa
Indonesia terbebas dari narkoba, dibentuklah ikrar pemuda anti narkoba, yang
bunyinya sebagai berikut. “Kami pemuda-pemudi Indonesia, sebagai harapan bangsa
berjanji. (1) Akan tetap menjaga masa depan kami dengan cara menjauhi narkoba. (2)
Akan tetap memelihara hubungan persahabatan yang terjalin antara sesama dengan cara saling
mengedukasi maupun melengkapi dan menginspirasi untuk tetap menerapkan gaya
hidup sehat tanpa narkoba. (3) Akan tetap berdiri teguh tidak tergoyahkan dalam
berinisiatif, berinovasi, dan berpartisipasi dalam segala upaya untuk mencapai
masa depan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.”
Referensi:
Buku Guru dan Buku Siswa. Ilmu Pengetahuan Alam. SMP/MTs Kelas
VIII Semester 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Edisi Revisi Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Gambar Katakan tidak pada Narkoba dari Isc.bphn.go.id
Baca juga:
Zat Aditif dan Zat Adiktif | |
01 | |
02 | |
03 | |
04 | |
05 | Menyelidiki Pewarna Alami dan Buatan pada Makanan atau Minuman |
06 | |
07 | |
08 | |
09 | |
10 | |
11 | |
12 | |
13 | Menyelidiki Dampak Negatif Zat Aditif dalam Makanan dan Minuman |
14 | |
15 | |
16 | |
17 | |
18 | |
19 | |
20 | |
21 | |
22 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar