Secara
berkelompok, pilihlah satu tema penyebab terancamnya keanekaragaman hayati di
Indonesia, seperti deforestasi (kerusakan hutan), kebakaran hutan, banjir, dan
kekeringan.
Ikuti
langkah-langkah berikut ini.
1.
Carilah data tentang deforestasi, kebakaran hutan, banjir, dan kekeringan di
Indonesia selama 30 tahun terakhir.
2.
Untuk mempermudah pencarian, gunakan “google scholar” untuk mencari referensi.
3.
Data disampaikan dalam berbagai bentuk media yang memuat data kejadian,
penyebab kejadian dan ancaman bagi keanekaragaman hayati di Indonesia.
4.
Sajikan solusi yang dapat kalian tawarkan untuk mencegah punahnya flora dan
fauna di Indonesia. Jika memungkinkan, sajikan solusi berbasis kearifan lokal
yang telah dikembangkan oleh masyarakat di daerah kalian masing masing.
Artikel:
KERUSAKAN HUTAN
A. Data Kerusakan Hutan
Pengertian
dan definisi dari kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena
kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga
penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi.
Studi
CIFOR (International Forestry Research) menelaah tentang penyebab perubahan
tutupan hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi,
pertambangan, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan, dan industri perkayuan.
Selain itu kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh kelompok profesional
atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh oknum-oknum.
Pembukaan
areal hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dituding sebagai salah satu
penyebab kerusakan hutan. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis
pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas
dan keseimbangan ekologis di areal tersebut. Beberapa jenis satwa yang
menjadikan hutan tersebut sebagai habitatnya akan berpindah mencari tempat
hidup yang lebih sesuai. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada
areal hutan tropis merupakan salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan
berdampak negatif terhadap emisi gas rumah kaca.
Bila
hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang rimbun, hutan dapat
menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya dalam tanah di celah-celah
perakaran, kemudian melepaskannya secara perlahan melalui daerah aliran sungai.
Hutan
mengontrol debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap
dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai
pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain
banjir dan kekeringan, masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan.
Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia
yang menebang pohon pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi
dalam bentuk penggunaan lain.
Terganggunya
sistem hidro-orologis akibat kerusakan hutan. Banjir pada musim hujan dan
kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak
berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat
diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan begitu besar. Air Hujan
yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel
hasil dari erosi permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang
menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya
kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir
bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
Hasil
Penelitian terakhir dari CIFOR mengungkapkan beberapa dampak negatif dari
perubahan penggunaan lahan untuk produksi bahan bakar nabati atau biofuel.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut, menyebabkan emisi karbon
yang dihasilkan dari konversi lahan memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses
pemulihan seperti sedia kala.
Data
kerusakan hutan di Indonesia masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi
dan kepentingan dalam mengungkapkan data tentang kerusakan hutan. Laju
deforestasi di Indonesia menurut perkiraan World Bank antara 700.000 sampai
1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir
mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi
didasarkan pada data yang lemah.
Sedangkan
menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000
ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu
persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan
mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang diungkapkan
oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3.800.000 ha per
tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau illegal logging.
Sedangkan ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan di
Indonesia adalah 1.080.000 ha per tahun.
B. Penyebab Kerusakan Hutan
Beberapa
bentuk terjadinya kerusakan hutan dipicu oleh berbagai kegiatan seperti:
1. Ilegal logging
Ilegal
logging yaitu penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan
secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah
ada larangan keras dari Pemerintah untuk melakukannya, akan tetapi sebagian
besar kalangan masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut.
2. Kebakaran hutan
Kebanyakan
dari peristiwa kebakaran hutan terjadi karena faktor kesengajaan. Beberapa
pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan
perkebunan, pemukiman, peternakan, dan yang lainnya.
3. Perambaan hutan
Para
petani yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi sebuah ancaman bagi
kelestarian hutan. Mereka bisa dapat memanfaatkan hutan sebagai lahan baru
untuk bercocok tanam. Selain itu, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat juga
dapat berkontribusi terhadap terjadinya perambaan hutan. Hal ini disebabkan
kebutuhan lahan untuk kelangsungan hidup mereka juga semakin meningkat. Dan
hutan menjadi salah satu objek yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi
kebutuhan tersebut.
4. Serangan hama dan
penyakit
Jumlah
populasi hama dan penyakit yang meledak juga bisa menjadi salah satu bentuk
kerusakan hutan. Hama-hama dan penyakit tersebut dapat menyerang dan
menimbulkan kerusakan pada populasi pohon yang hidup di suatu kawasan hutan.
C. Dampak kerusakan hutan
Kerusakan
hutan dapat menimbulkan berbagai bencana, seperti:
1. Perubahan iklim
Oksigen
(O2) merupakan gas yang melimpah di atmosfer, dimana hutan merupakan
produsen terbesar yang menghasilkan gas Oksigen tersebut. Selain itu, hutan
juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya
pemanasan global. Itulah sebabnya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa
hutan adalah paru-paru bumi. Bila hutan mengalami kerusakan, maka hal tersebut
bisa berakibat terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan iklim yang
ekstrem.
Dengan
adanya deforestasi, jumlah karbondioksida (CO2) yang dilepaskan ke
udara akan semakin besar. Kita tahu bahwa karbondioksida merupakan gas rumah
kaca yang paling umum. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika serikat
menyatakan bahwa CO2 menyumbang sekitar 82% gas rumah kaca di negara
tersebut.
Menurut
seorang Profesor ilmu lingkungan di Lasell Collage Newton, Massachusets,
menyatakan bahwa deforestasi tidak hanya mempengaruhi jumlah karbondioksida
yang merupakan gas rumah kaca, akan tetapi deforestasi juga berdampak pada pertukaran
uap air dan karbondioksida yang terjadi antara atmosfer dan permukaan tanah
yang berkaitan dengan terjadinya perubahan iklim, dimana perubahan konsentrasi
yang ada di lapisan atmosfer akan memiliki efek langsung terhadap iklim di
Indonesia ataupun di dunia.
2. Kehilangan berbagai
jenis spesies
Deforestasi
juga berdampak pada hilangnya habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di
dalam hutan. Menurut National Geographic, sekitar 70% tanaman dan hewan hidup
di hutan. Deforestasi mengakibatkan mereka tidak bisa bertahan hidup disana.
Dengan
hilangnya habitat-habitat tersebut, maka hal tersebut akan menyebabkan
terjadinya kepunahan spesies. Hal ini bisa berdampak di berbagai bidang,
seperti di bidang pendidikan, musnahnya berbagai spesies dapat menjadi kerugian
besar untuk objek suatu penelitian.
Selain
itu, dibidang kesehatan deforestasi bisa berakibat hilangnya berbagai jenis
obat yang bisanya bersumber dari berbagai jenis spesies hutan.
3. Terganggunya siklus air
Kita
tahu bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus air, yaitu menyerap
curah hujan serta menghasilkan uap air yang akan dilepaskan ke atmosfer. Dengan
kata lain, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di bumi, maka itu berarti
kandungan air di udara yang akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga
sedikit. Hal tersebut dapat menyebabkan tanah menjadi kering sehingga sulit
bagi tanaman untuk hidup.
Selain
itu, pohon juga berperan dalam mengurangi tingkat polusi air, yaitu dengan
menhentikan pencemaran. Dengan semakin berkurangnya jumlah pohon-pohon yang ada
di hutan akibat kegiatan deforestasi, maka hutan tidak bisa lagi menjalankan
fungsinya dalam menjaga tata siklus air.
4. Mengakibatkan Banjir
dan erosi tanah
Word
Wildlife Fund (WWF) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1960, lebih dari sepertiga
bagian lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan deforestasi. Kita tahu
bahwa pohon memegang peranan penting untuk mencegah berbagai bencana seperti
terjadinya banjir dan tanah longsor.
Dengan
tiadanya pohon, maka pada saat musim hujan tanah tidak bisa menyerap dengan
baik tumpahan air hujan dan mengakibatkan besarnya laju aliran air di
permukaan, yang pada akhirnya akan terjadi banjir bandang. Selain itu, air
hujan dapat mengangkut partikel-partikel tanah sehingga menimbulkan erosi
tanah, juga dapat menyebabkan tanah longsor.
5. Mengakibatkan
kekeringan
Dengan
hilangnya daya serap tanah, hal tersebut akan berimbas pada musim kemarau,
dimana dalam tanah tidak ada lagi cadangan air yang seharusnya bisa digunakan
pada saat musim kemarau. Hal ini disebabkan karena pohon yang bertindak sebagai
tempat penyimpan cadangan air tanah tidak ada lagi sehingga ini akan berdampak
pada terjadinya kekeringan yang berkepanjangan.
6. Rusaknya ekosistem
darat dan laut
Hutan
menjadi habitat bagi berbagai jenis spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan. Itu
berarti bahwa hutan merupakan salah satu
sumber daya alam hayati yang ada di bumi ini. Kegiatan deforestasi hutan
dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan bagi kekayaan alam tersebut itu
sendiri maupun kekayaan alam lainnya yang ada di tempat lain seperti di laut.
Kerusakan
hutan yang terjadi akan membawa akibat terjadinya banjir maupun erosi yang
dapat mengangkut partikel-partikel tanah menuju ke laut yang nantinya akan
mengalami proses sedimentasi atau pengendapan di sana. Hal tersebut tentu saja bisa merusak ekosistem yang ada di
laut, seperti ikan serta terumbu karang..
Eksploitasi
hutan secara liar tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab
di kawasan hutan yang ada di darat saja. Kegiatan tersebut juga bisa dilakukan
terhadap hutan-hutan mangrove yang berfungsi untuk melindungi pantai dari
terjangan gelombang dan badai yang
berada di pesisir pantai. Jika hal
tersebut terus dibiarkan, akan berakibat terjadinya abrasi pantai.
7. Kerugian ekonomi
Hutan
merupakan salah satu sumber kekayaan alam, sebagian masyarakat menggantungkan
hidup mereka dari hasil hutan. Jika hutan rusak, maka sumber penghasilan mereka
pun juga akan menghilang. Kerusakan hutan bisa menyebabkan tanah menjadi
tandus, sehingga akan sulit dipergunakan untuk bercocok tanam.
Selain
itu, kerusakan hutan bisa memicu terjadinya berbagai macam bencana yang pada
akhirnya akan menimbulkan kerugian, baik itu kerugian material maupun non
material. Banyak orang yang kehilangan lahan, tempat tinggal, maupun anggota
keluarga akibat bencana seperti banjir dan tanah longsor.
8. Mempengaruhi kualitas
hidup
Terjadinya
erosi tanah sebagai akibat kerusakan hutan dapat mengangkut partikel-partikel
tanah yang mengandung zat-zat berbahaya seperti pupuk organik memasuki danau,
sungai, maupun sumber air lainnya. Ini akan berakibat penurunan kualitas air
yang berada di daerah tersebut. Dengan kualitas air yang buruk akan berdampak
pada tingkat kesehatan yang buruk pula.
D. Upaya Pelestarian Hutan
1. Reboisasi
Dari
uraian di atas, kita bisa tahu bahwa hutan memberikan kontribusi yang tidak
sedikit bagi kehidupan makhluk-makhluk di sekitarnya, khususnya bagi manusia.
Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk selalu berupaya menjaga hutan kita
agar tetap lestari. Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain adalah dengan
melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan-hutan yang gundul.
Meskipun
reboisasi tidak akan benar-benar bisa memperbaiki kerusakan dan kepunahan
ekosistem di hutan, akan tetapi kegiatan tersebut dapat memfasilitasi hal-hal
berikut ini:
a.
Mengembalikan fungsi dari ekosistem hutan seperti menyimpan karbon, sebagai
sumber cadangan air tanah, serta sebagai tempat hidup bagi berbagai jenis
satwa.
b.
Mengurangi jumlah karbondiaoksida yang ada di udara, sehingga udara menjadi
lebih bersih dan sehat.
c.
Membangun kembali habitat satwa liar.
2. Penyuluhan dan Kampanye
Perlindungan Hutan
Untuk
upaya pencegahan Perusakan Hutan, perlu dilakukan penyuluhan khusus untuk
masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Bila masyarakat sekitar hutan paham
fungsi hutan, maka masyarakt bisa memanfaatkan fungsi hutan dengan bijaksana.
Kampanye
Perlindungan Hutan diperlukan bagi masyarakat luas. Sehingga bagi masyarakat
yang mengunjungi hutan sebagai tempat untuk rekreasi dan hobi mendaki gunung
dapat turut melestarikan hutan.
3. Pendidikan Kesadaran
Lingkungan Hidup
Bagi
siswa yang masih sekolah perlu diberikan
Pendidikan Kesadaran Lingkungan Hidup, baik teori maupun praktek,
sehingga selama masih sekolah dan setelah selesai menempuh pendidikan dapat
menerapkan ilmunya untuk berpartisipasi dalam Pelestarian Lingkungan Hidup,
termasuk melestarikan hutan.
4. Penghargaan bagi Tokoh
Lingkungan
Tokoh-tokoh
masyarakat yang berjuang mengembalikan alam yang rusak menjadi alam yang
lestari, menjaga hutan tetap berfungsi sebagai paru-paru kota, mengelola hutan
menjadi tempat wisata, perlu mendapat penghargaan yang layak. Penghargaan bagi
Tokoh Lingkungan bisa berasal dari Pemerintah maupun masyarakat.
5. Hukuman bagi Perusak
Lingkungan
Siapapun
pelaku perusak lingkungan, termasuk perusak hutan perlu diajukan ke Pengadilan.
Tidak terbukti maka perlu mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang
berlaku. Hukuman bagi perusak lingkungan termasuk hutan diperlukan untuk
membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan perusakan lingkungan.
6. Penetapan Area Hutan
Lindung dan Hutan Wisata
Hutan
lindung yang berfungsi melindungi mata air perlu ditetapkan untuk dilindungi.
Hutan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata juga perlu dilindungi.
Penetapan Area Hutan Lindung dan Hutan Wisata memudahkan bagi pelaku perusakan
hutan di untuk diajukan ke Pengadilan.
7. Pengentasan Kemiskinan
Masyarakat
miskin yang hidup di sekitar hutan perlu diberdayakan, misalnya hutan diubah
fungsinya menjadi hutan wisata. Masyarakat bisa berjualan di daerah hutan
wisata, sehingga taraf hidupnya meningkat. Bila masyarakat berhasil dientaskan
dari kemiskinan, maka kerusakan hutan bisa dicegah.
8. Aturan Perundangan Pelestarian Lingkungan
Perundang-undangan terkait Pelestarian Lingkungan, termasuk hutan, diperlukan. Sebab tanpa ada Perundangan Pelestarian Lingkungan, maka bagi pelaku perusak lingkungan atau hutan tidak bisa diadili, sebab tidak ada Perundang-undangannya.
Referensi
Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kelas VII. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2021. Penulis: Victoriani
Inabuy, Dkk. ISBN: 978-602-244-384-1 (Jilid-1)
Artikel Keruakan Hutan dari https://dlhk.bantenprov.go.id/Kerusakan_Hutan
Baca juga:
Ekologi dan Keaneka ragaman Hayati Indonesia | |
01 | |
02 | |
03 | |
04 | |
05 | |
06 | |
07 | |
08 | |
09 | |
10 | |
11 | |
12 | |
13 | |
14 | |
15 | |
16 | |
17 | |
18 | |
19 | |
20 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar