A. Perilaku Manusia yang Mencemari Lingkungan
Manusia
mempunyai keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Bagaimana caranya?
Di antaranya dengan mendirikan pabrik-pabrik yang dapat mengolah hasil alam
menjadi bahan pangan dan sandang. Pesatnya kemajuan teknologi dan
industrialisasi berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Munculnya
pabrik-pabrik yang menghasilkan asap dan limbah buangan dapat mengakibatkan
pencemaran lingkungan.
Gambar
di bawah ini menunjukkan beberapa hal yang terjadi di lingkungan kita. Gambaran
tentang apakah itu? Coba pikirkan. Gambar tentang pencemaran udara, tanah, dan
air.
Pencemaran Udara, tanah dan air |
Terjadinya perubahan lingkungan akan memengaruhi keberadaan atau kelangsungan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Makhluk hidup pada suatu lingkungan selalu tergantung antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, apabila ada salah satu komponen yang berubah, maka akan menyebabkan perubahan pada makhluk hidup lain yang tidak mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Coba perhatikan kedua gambar berikut.
Buang sampah di sungai salah satu penyebab pencemaran sungai |
Apa perbedaan dari kedua gambar tersebut? Coba carilah perbedaan mengenai akibat yang ditimbulkan dari dua kejadian tersebut. Pada Gambar 3.1, beberapa daun jatuh dari pohon ke sungai. Daun-daun tersebut akan terbawa air sungai dan tidak menyebabkan bau dan air tetap jernih. Akan tetapi, pada Gambar 3.2 sampah-sampah yang dibuang ke sungai akan menghambat arus sungai dan dapat menyebabkan bau yang tidak sedap dan menyebabkan air menjadi keruh. Hal ini akan memengaruhi kehidupan makhluk hidup yang berada di sungai.
Berikan
contoh lain mengenai terganggunya keseimbangan lingkungan karena aktivitas
manusia.
B. Definisi Pencemaran
Keinginan
manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, akan memaksanya mendirikan
pabrik-pabrik yang dapat mengolah hasil alam menjadi bahan pangan dan sandang.
Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan industrialisasi, akan berpengaruh
terhadap kualitas lingkungan. Munculnya pabrik-pabrik yang menghasilkan asap
dan limbah buangannya mengakibatkan pencemaran lingkungan di sekitarnya.
Pencemaran
lingkungan merupakan satu dari beberapa faktor yang dapat memengaruhi kualitas
lingkungan. Pencemaran lingkungan (environmental
pollution) merupakan segala sesuatu baik berupa bahan-bahan fisika maupun
kimia yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Jadi, pencemaran lingkungan terjadi
akibat dari kumpulan kegiatan manusia (populasi) dan bukan dari kegiatan
perorangan (individu). Selain itu, pencemaran dapat diakibatkan oleh faktor
alam, contoh gunung meletus yang menimbulkan abu vulkanik. Seperti meletusnya
Gunung Merapi.
C. Polutan
Zat
yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk
hidup disebut polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara,
radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan.
Kapan suatu zat dapat dikatakan sebagai
polutan?
1) kadarnya melebihi batas kadar normal atau
diambang batas;
2) berada pada waktu yang tidak tepat;
3) berada pada tempat yang tidak semestinya.
Manusia
tidak dapat mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh faktor alam.
Tetapi manusia, hanya dapat mengendalikan pencemaran yang diakibatkan oleh
faktor kegiatannya sendiri. Seperti limbah rumah tangga, industri, zat-zat
kimia berbahaya, tumpahan minyak, asap hasil pembakaran hutan dan minyak bumi
serta limbah nuklir.
Pencemaran
ada tiga macam, yaitu pencemaran air, pencemaran udara, dan pencemaran tanah.
Referensi:
Buku Guru Ilmu Pengetahuan Alam. SMP/MTs Kelas VII. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, 2017.
Buku Siswa Ilmu
Pengetahuan Alam. SMP/MTs Kelas VII Semester 2. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Baca Juga:
Pencemaran
Lingkungan |
|
01 |
|
02 |
|
03 |
|
04 |
|
05 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar